PENERTIBAN LAPAK PEDAGANG PASAR KERAMAT DAN SEPANJANG JALAN CRISTOPEL MIHING WILAYAH KECAMATAN BAAMANG


Senin, 28 Juli 2025 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Melaksanakan Penertiban Lapak Pedagang diluar Area pasar Keramat – Sampit, aksi ini dilakukan Camat Baamang SUFIANSYAH, S.E Beserta Aparat Gabungan Dari Satpol PP , Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan , Polres Kotim, Kodim 1015 – Sampit. Tindakan ini Dilakukan karena Pedagang yang tidak Mentaati Peraturan yang Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Perda kabupaten Kotawaringin Timur No 10 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang Melarang Pemanfaatan Ruang Jalan Termasuk Saluran Drainase untuk mendirikan Bangunan atau Berdagang.
Kegiatan PEnertiban Pedagang ini Bertujuan Untuk Menciptakan Lingkungan Yang Bersih Tertib Aman dan Nyaman.




